.:: BERITA UTAMA ::.
Pasuruan - Satu perkara Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) yang ditangani oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Malang Kanwil Kemenkumham Jatim kembali berhasil meraih kesepakatan Diversi. Perkara tersebut melibatkan satu ABH yang dilakukan pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Bapas Malang, Moh. Aqim Askhabi. Diversi pada perkara ini berhasil disepakati antara ABH dengan Anak Korban pada Rabu (15/5) bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.
Pada kesempatan ini, ABH yang didampingi oleh orang tuanya turut meminta maaf atas tindakan pelanggaran hukum, yaitu penganiayaan terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan ABH terhadap korban. Selain itu, ABH juga berjanji untuk tidak kembali mengulangi perbuatan yang melanggar hukum baik terhadap korban maupun kepada orang lain.
Sebagai informasi, sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Proses Diversi tersebut harus bertujuan pada terciptanya Keadilan Restoratif, baik bagi Anak maupun bagi korban.
Satu Perkara ABH Bapas Malang Capai Kesepakatan Diversi
admin_bapasmalang
Probolinggo - Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Malang Kanwil Kemenkumham Jatim, Sofia Andriani, telah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap layanan Litmas dan Pembimbingan Kemasyarakatan di Lapas Probolinggo dan Rutan Kraksaan pada Kamis (16/5) dan Jumat (17/5. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) serta Pembimbingan Kemasyaratakan yang yang diberikan Bapas Malang kepada narapidana di dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan tersebut telah sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Dalam Monev tersebut, Sofia Andriani didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan Madya, Muda, serta Pertama Bapas Malang. Tim Monev Bapas Malang tersebut bertemu secara langsung dengan petugas pemasyarakatan serta narapidana pada Lapas Probolinggo dan Rutan Kraksaan untuk mendapatkan umpan balik layanan Pembimbingan Kemasyarakatan yang telah diberikan.
Sofia menyampaikan bahwa layanan Pembimbingan Kemasyarakatan yang didukung dengan pelaksanaan Litmas yang berkualitas merupakan prioritas utama dalam mempersiapkan WBP jelang pelaksanaan program Reintegrasi Sosial. Oleh karena itu, Monev ini sangat penting dilakukan untuk memastikan bahwa layanan Litmas serta Pembimbingan Kemasyarakatan tersebut telah dilaksanakan dengan baik dan efektif. Hal ini sejalan dengan arahan Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, untuk terus berkomitmen memberikan pelayanan yang terbagik bagi masyarakat.
"Saran dan masukan yang kami peroleh akan kami tindaklanjuti sebagai upaya kami untuk meningkatkan kualitas layanan Litmas dan Pembimbingan Kemasyarakatan yang diberikan oleh Bapas Malang," tutur Sofia.
Dengan dilaksanakannya Monev ini, diharapkan bahwa layanan Litmas dan Pembimbingan Kemasyarakatan yang diberikan oleh Bapas Malang kepada UPT Pemasyarakatan di wilayah kerja Bapas Malang dapat terus ditingkatkan dan memberikan manfaat yang lebih besar narapidana sehingga dapat mendukung keberhasilan program Reintegrasi Sosial yang akan dilaksanakan narapidana yang akan menjalani Klien Pemasyarakatan Bapas Malang nantinya.
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Bapas Malang Selenggarakan Monev Layanan Litmas dan Pembimbingan Kemasyarakatan
admin_bapasmalang
Malang - Dalam rangka menindaklanjuti dari surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Bapas Malang mengundang Pengadilan Negeri Kota Malang dalam pelaksanaan rapat koordinasi guna perjanjian kerjasama implementasi alternatif pemidanaan dan keadilan restoratif bagi pelaku dewasa pada Kamis (16/5).
Perjanjian kerjasama disini bertujuan untuk pelaksanaan Program Prioritas Nasional Piloting Implementasi Alternatif Pemidanaan dan Keadilan Restoratif bagi Pelaku Dewasa pada Kementerian Hukum dan HAM. Penerapan keadilan restoratif dilakukan pada tingkat pemeriksaan di pengadilan sampai pada proses pembimbingan dan pengawasan.
Rosihan Juhriah Rangkuti selaku Ketua Pengadilan Negeri, menyambut baik terhadap undangan Kepala Bapas Malang dalam rapat koordinasi tersebut. Beliau berharap agar nantinya keadilan restoratif ini dapat berjalan dengan baik dan dapat menyelesaian perkara dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
"Adanya keadilan restoratif ini, membuat peran APH dapat berjalan dengan optimal dan bisa saling berkoordinasi dengan baik," tutur Karto Rahardjo, Kepala Bapas Malang.
Jadi Pilot Project, Bapas Malang dan PN Kota Malang Koordinasikan Implementasi Restorative Justice Bagi Pelaku Dewasa
admin_bapasmalang
Malang – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang Kanwil Kemenkumham Jatim kembali dijadikan sebagai referensi untuk studi tiru terkait Pembangunan Zona Integritas dan Griya Abhipraya. Kali ini, Bapas Watampone yang berkunjung ke Bapas Malang untuk berdiskusi mengenai proses pembangunan Zona Integritas dan Griya Abhipraya Pujon pada Kamis (16/5).
Dalam kegiatan ini, Kepala Bapas Malang dan jajarannya menyambut kedatangan Kepala Bapas Watampone beserta tim di Aula Bapas Malang. Acara dimulai dengan diskusi bersama Tim Pembangunan Zona Integritas Bapas Malang.
“Pembangunan Zona Integritas sendiri merupakan proses yang berkelanjutan. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa pungli, gratifikasi, dan korupsi.,” tutur Karto Rahardjo, Kepala Bapas Malang, saat membuka diskusi. Ini sejalan dengan arahan Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur yang mendorong semua jajaran UPT di wilayah Jawa Timur untuk terus membangun Zona Integritas.
Setelah sesi diskusi di Aula Bapas Malang, Tim Pembangunan Zona Integritas mengajak jajaran Bapas Watampone mengunjungi beberapa lokasi pelayanan publik yang ada di Bapas Malang. Acara diakhiri dengan kunjungan Bapas Watampone ke Griya Abhipraya Pujon untuk meninjau berbagai kegiatan yang diselenggarakan di sana.
Bapas Malang Menerima Kunjungan Studi Tiru dari Bapas Watampone
admin_bapasmalang
Malang - Kepala Bapas Malang Kanwil Kemenkumham Jatim beserta pejabat struktural mengikuti Sosialisai Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2023 Dan Mekanisme Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM pada Rabu (15/5). Jajaran Bapas Malang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan secara daring tersebut di Ruang Rapat Kabapas.
Tim Survei Penilaian Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai narasumber menginformasikan hasil SPI Tahun 2023 yang telah dilakukan secara Nasional pada tanggal 25 April 2024. Adapun indikator yang dinilai meliputi Penilaian Responden Internal, Penilaian Responden Eksternal, Penilaian Eksper, serta Faktor Koreksi meliputi Prevalensi Korupsi dan Integritas Pelaksanaan SPI.
Secara umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memperoleh Indeks 71,92. Adapun total sampel internal sebanyak 5,823 responden, sampel eksternal 1.492 responden, serta sampel eksper sebanyak 22 responden.
Melalui hasil sosialisasi SPI, jajaran Bapas Malang berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK atas hasil SPI yang telah dilakukan guna terciptanya pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang semakin baik.